Gus Yahya Ganti Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU!

Gus Yahya Ganti Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU!

Jakarta

Di tengah polemik yang menyeruak di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengganti Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari posisi Sekretaris Jenderal. Jabatan yang ditinggalkan Gus Ipul kini dijabat oleh Amin Said Husni.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/11/2025), keputusan mengenai rotasi sejumlah jabatan penting di lingkungan PBNU itu ditetapkan dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU yang digelar Jumat siang ini. Gus Ipul kini dipindahkan ke posisi Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.

Amin Said Husni, yang kini menjabat sebagai Sekjen, sebelumnya bertugas sebagai Wakil Ketua Umum PBNU bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Posisi Waketum bidang OKK kini digantikan oleh Masyhuri Malik.

Rotasi juga terjadi di jabatan bendahara umum. Posisi yang sebelumnya diemban oleh Gudfan Arif Ghofur tersebut kini diisi oleh Sumantri Suwarno. Sedangkan Gudfan selanjutnya menjadi Ketua PBNU bidang Kesejahteraan.

“Langkah rotasi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam risalah rapat, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kinerja organisasi, dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk persoalan mandeknya banyak SK di meja Sekjen yang dinilai menghambat jalannya organisasi,” demikian keterangan tertulis dari PBNU.

Selain itu, rapat tersebut juga menyimpulkan perlunya penyempurnaan draf Roadmap NU 2025-2050, penataan ulang penggunaan ruangan di gedung PBNU, serta pembahasan lebih lanjut atas sejumlah masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU. Seluruh hasil rapat akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk pembahasan lanjutan.

Syuriyah Sebut Pemberhentian Gus Yahya Sah

Sebelumnya, Syuriyah PBNU memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketum. Namun Gus Yahya menyebut surat pemecatan itu tidak sah karena dokumen tak memenuhi syarat administrasi.

“Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” kata Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Sarmidi menyebut surat keputusan yang belum distempel gara-gara ada kendala teknis. Sehingga yang tersebar di khalayak merupakan surat yang masih ada tulisan ‘draft’.

“Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat yang akan jelaskan, hingga surat belum bisa distempel digital secara digdaya. Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draf-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah,” tegasnya.

(knv/imk)