Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Seperti Apa Sosoknya? – Page 3

Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Seperti Apa Sosoknya? – Page 3

Selain itu, Gus Nur juga ditetapkan tersangka pada kasus dugaan ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui aplikasi video. Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui youtube yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda NU.

Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dari 20 ustad lainnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, akhirnya memvonis bersalah kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana 1,5 tahun penjara pada kasus ujaran kebencian terhadap Generasi Muda NU yang diunggah melalui aplikasi video. Atas putusan tersebut, Gus Nur langsung menyatakan banding.

Gus Nur juga pernah terseret kasus pencemaran nama baik atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 WIB.

Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.