Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, Simak Gajinya sebagai Utusan Khusus Presiden – Page 3

Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, Simak Gajinya sebagai Utusan Khusus Presiden – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Gus Miftah atau Nama Miftah Maulana Habiburrahman yang merupakan Utusan Khusus Presiden (UKP) Prabowo Subianto dikecam masyarakat. Alasannya, candaan Gus Miftah dalam sebuah acara dengan mengolok-olok seorang pedagang es teh tidak mencerminkan jabatan yang ia sandang.

Dalam cuplikan video ceramah Miftah Maulana Habiburrahman, yang disebut mempermalukan seorang bapak penjual es teh di tengah para jemaahnya. Bapak penjual es teh dan minuman yang sedang membawa dagangan di kepalanya itu disebut goblok oleh Gus Miftah dan jadi bahan bercandaan dalam ceramah.

“Es teh mu masih banyak tidak? Ya dijual, goblok!” kata Miftah disambut gelak tawa orang-orang di sekitarnya.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh utusan khusus presiden periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta, pada Selasa 22 Oktober 2024. Salah satunya adalah Gus Miftah yang ditugaskan menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Sebagai utusan khusus, berapa gaji Gus Miftah?

Informasi terkait gaji dan tunjangan jabatan Utusan Khusus Presiden Prabowo diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Pasal 22 Perpres tersebut, menyebutkan Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Gaji jabatan menteri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri negara serta Janda atau Dudanya. Dalam beleid tersebut, posisi menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5,05 juta per bulan. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan berbagai tunjangan.

Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, nilai tunjangan jabatan negara atau pejabat lainnya yang disetarakan menteri mencapai Rp 13.608.000 per bulan.

Layaknya menteri negara, utusan khusus presiden masih berhak menerima tunjangan tambahan. Antara lain tunjangan anak/istri, fasilitas kesehatan, hingga kendaraan dinas.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com