Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Guru Pelaku Pelecehan Siswi SMKN I Malinau Terancam Dipecat 

Guru Pelaku Pelecehan Siswi SMKN I Malinau Terancam Dipecat 

TANJUNG SELOR – Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi terhadap sejumlah siswi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) Menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis dikbud) Kaltara Teguh Henri Sutanto memastikan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap guru berinisial N yang diduga melakukan  pelecehan seksual tersebut. 

“Benar, oknum guru itu berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) terkait berapa jumlah korban dan bagaimana kronologis kejadiannya sedang didalami tim di Kantor Cabang (kancab) Disdikbud Kaltara di Malinau,” kata, Rabu 15 Januari. 

Teguh menegaskan, pihaknya telah merespon temuan tersebut. Namun, Oknum guru SMKN 1 Malinau itu belum dinonaktifkan dan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. 

“Belum dinonaktifkan, karena masih dalam penyelidikan dan belum ada penetapan hukum atau inkrah,” ungkapnya. 

“Tapi, ya Karena sudah ditahan otomatis tidak mengajar lagi,” tambah teguh. 

Sesuai aturan kepegawaian jika terbukti bersalah maka oknum guru tersebut bisa dihukum seperti penurunan pangkat, Pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat. 

“Sanksi terberat bisa sampai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), hingga saat ini pihak sekolah belum melaporkan apakah ada guru pengganti sementara atau belum,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Kancab Disdikbud Kaltara kabupaten Malinau, Joko Suprapto membenarkan guru yang dilaporkan itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Malinau. 

“Ya saat ini oknum guru sudah diamankan di polres Malinau, kita tadi mau melihat di polres tapi  tidak boleh karena bukan jam kunjungan,” kata Joko. 

Joko juga membenarkan guru berstatus ASN itu mengajar di SMKN 1 bidang keterampilan komputer.  

“Saat ini kami lagi mengumpulkan barang bukti dan  kronologi kejadian untuk mengetahui kejadian sebenarnya,” jelasnya. 

“Terkait statusnya sebagai ASN, nanti BKD yang putuskan melalui telaah berdasarkan surat penahanan dari polres,” lanjutnya. 

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Bambang Wiriawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 

Polda lewat Polres Malinau juga telah menerima laporan dan menangani kasus yang melibatkan guru ASN berinisial N 

“Kasus ini telah ditangani Polres Malinau, oknum guru SMK ini telah menjalani pemeriksaan intensif. Hasilnya oknum guru ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Bambang Wiriawan.  

Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Malinau, sebanyak 10 siswi telah memberikan keterangan dan satu orang di antaranya secara resmi melaporkan dugaan pelecehan tersebut.  

“Dugaan korban sekira 10 orang. Satu di antaranya melapor telah mengalami pelecehan fisik, seperti diraba dan dipegang oleh pelaku, bahkan wajah guru ini sempat didekatkan ke siswi tersebut,” jelasnya. 

Selain dugaan pelecehan fisik, siswi lainnya memberikan keterangan mengenai pelecehan verbal.  

“Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara terduga pelaku dengan beberapa siswi,” ujarnya.  

“Terlapor pun mengakui beberapa percakapan dan bukti chat yang masih disimpan oleh para korban,” kata dia.