Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan guru menjemput siswa yang bolos sekolah tanpa keterangan izin maupun sakit. Kebijakan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, sebagai upaya mencegah meningkatnya angka putus sekolah di Kota Pahlawan.
“Penanganan rawan putus sekolah itu sudah lama (diterapkan). Tapi model itu harus diupdate sesuai dengan kondisi anak-anak saat ini,” kata Yusuf, Rabu (26/11/2025).
Secara teknis, sebelum melakukan penjemputan, guru wajib memastikan kondisi murid dengan terlebih dahulu menghubungi orang tua atau wali siswa. Langkah ini menjadi prosedur dasar untuk membedakan antara siswa yang memang izin dan siswa yang tidak memberikan keterangan apa pun.
“Kita lihat kondisinya, misalnya ada yang memang izin itu kan sudah jelas. Tapi kalau yang enggak izin satu, dua hari itu sudah (harus) home visit,” jelasnya.
Yusuf menambahkan bahwa kebijakan menjemput siswa bolos sekolah mendapat dukungan dari orang tua. Menurutnya, banyak orang tua berharap kebijakan ini dapat membuat anak lebih giat belajar dan meningkatkan kedisiplinan selama berada di sekolah.
“Beberapa orang tua yang empati langsung saling saling support (kebijakan) ini. Harapan kami, nanti anak-anak semakin giat, belajarnya semakin meningkat,” ucap Yusuf. [rma/beq]
