JABAR EKSPRES – Pimpinan Universitas Gadjah Mada memberhentikan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti lakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa.
Melansir dari ANTARA, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi dalam keterangannya, Minggu (6/4) menjelaskan sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah karena telah melanggar peraturan rector dan kode etik dosen.
“Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Andi.
BACA JUGA: Panen Raya Serentak, Rudy Susmanto Sebut Kabupaten Bogor Miliki 39 Hektar Lahan Padi
Pemecatan EM ini ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM tersebut terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Kasus itu terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Satgas PPKS UGM kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Pemeriksaan ini dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.
Andi menjelaskan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.
BACA JUGA: Hari Terakhir Libur Lebaran, Masyarakat Masih Padati Jalan Dago Menuju Kawasan Wisata Lembang
“Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelasnya.
Lalu, komite memeriksa para korban secara terpisah, mendengarkan penjelasan terlapor dan saksi, setra menelaah bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi.
Menurutnya, total 31 orang saksi dan korban diperiksa dalam proses tersebut.
“Saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa. Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu,” ujar Andi.
BACA JUGA: Overflow jadi Biang Kerok Banjir Gedebage, Solusi Belum Tercapai
Berdasarkan bukti, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf I dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus serta melanggar kode etik dosen.