Gunung Lawu Sisi Magetan Diusulkan Jadi Taman Hutan Raya, Begini Fungsinya

Gunung Lawu Sisi Magetan Diusulkan Jadi Taman Hutan Raya, Begini Fungsinya

Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kawasan Gunung Lawu melalui rencana penetapan Taman Hutan Raya (Tahura).

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Magetan saat mengikuti rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, yang digelar secara daring, Rabu (17/12).

Rapat koordinasi ini membahas pengajuan perubahan fungsi kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Gunung Lawu menjadi kawasan konservasi Tahura.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis Gunung Lawu yang selama ini berperan sebagai kawasan tangkapan air utama, penyangga keanekaragaman hayati, sekaligus benteng alami pengendali bencana lingkungan.

Kawasan Gunung Lawu di wilayah Jawa Timur memiliki luasan sekitar 11.074 hektare yang mencakup Kabupaten Magetan dan Ngawi.

Penetapan Tahura di kawasan ini dipandang penting agar pengelolaan Gunung Lawu lebih terpadu dan setara dengan kawasan Gunung Lawu di Jawa Tengah yang telah lebih dahulu berstatus kawasan konservasi.

Bupati Magetan, Nanik Sumantri, menegaskan dukungan penuh Pemkab Magetan terhadap pembentukan Tahura Gunung Lawu.

Ia menilai, keberadaan Tahura tidak hanya berfungsi menjaga kelestarian hutan, tetapi juga berdampak langsung pada keberlanjutan sumber daya air, stabilitas lingkungan, serta pengurangan risiko bencana seperti banjir dan longsor.

“Penetapan Tahura akan menjadi fondasi penting bagi pelestarian Gunung Lawu sekaligus membuka peluang pengembangan ekowisata yang berbasis konservasi dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa usulan Tahura Gunung Lawu telah melalui proses administratif dan teknis sejak 2022.

Pada 2025, tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembentukan Tim Terpadu sebagai bagian dari mekanisme penetapan kawasan konservasi.

Ke depan, pengelolaan Tahura Gunung Lawu akan dilakukan secara terencana melalui pembagian blok pengelolaan, pelibatan masyarakat sekitar, serta dukungan pendanaan berkelanjutan.

Skema ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fungsi pelestarian alam dan pemanfaatan kawasan secara terbatas dan bertanggung jawab.

Melalui rapat koordinasi ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten diharapkan semakin solid, sehingga penetapan Tahura Gunung Lawu dapat segera terwujud sebagai kawasan konservasi yang memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Magetan. [fiq/ted]