Gugatan Tak Diterima PN Bogor, Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Rossa KPK

Gugatan Tak Diterima PN Bogor, Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Rossa KPK

Gugatan Tak Diterima PN Bogor, Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Rossa KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
Agustiani Tio
Fridelina, bakal menggugat kembali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Rossa Purbo Bekti
, ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Gugatan baru dilayangkan lantaran kubu Tio kecewa dengan putusan PN Bogor dalam perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr yang tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan tersebut.
“Prinsipnya, kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami yang selama ini merasa hak-haknya di bidang perdata dilanggar,” kata kuasa hukum Tio, Army Mulyanto, kepada
Kompas.com
, Rabu (6/11/2025).
“Kami juga akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan melakukan gugatan baru terhadap tergugat yang sama,” kata Army.
Adapun gugatan ini dilayangkan lantaran Tio diduga mengalami upaya percobaan gratifikasi hukum dan intimidasi oleh Rossa Purbo Bekti.
Army menilai majelis hakim terlalu terburu-buru dalam memutus perkara tersebut hanya karena ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.
“Pada prinsipnya, kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim perkara Nomor 26. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa,” kata Army.
“Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan,” ucapnya.
Army menegaskan bahwa ketidakhadiran Agustiani dalam mediasi bukan karena mengabaikan proses hukum.
Ia mengeklaim bahwa alasan ketidakhadiran tersebut telah disampaikan kepada hakim mediator.
“Namun, alasan itu tidak dipertimbangkan secara layak. Lalu, majelis hakim langsung menyimpulkan dan memutus NO,” ucapnya.
Army menjelaskan bahwa proses
gugatan perdata
ini bahkan belum memasuki tahap pokok perkara.
Oleh karena itu, menurutnya, keputusan majelis hakim dinilai prematur dan berpotensi merugikan hak hukum kliennya.
“Perlu ditegaskan, perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab. Jadi, belum masuk pada substansi. Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti,” ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio menggugat Rossa lantaran diduga telah melakukan gratifikasi hukum dan intimidasi dalam proses penyidikan di KPK.
“Penggugat, Ibu Tio, mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, Bapak Rossa Purbo Bekti,” kata kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2025).
“Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan. Artinya, saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan,” ucapnya.
Menurut Army, Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.
Agustiani Tio menuntut ganti rugi Rp 2,5 miliar terhadap aksi intimidasi yang telah diterimanya tersebut. “Nilai ganti kerugian kepada Bapak Rossa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp 2,5 miliar terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.