Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) membawa 3.900 lembar barang bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkada Jawa Timur.
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut bahwa 3.900 lembar barang bukti itu sudah diserahkan ke MK untuk ditindaklanjuti di dalam sidang gugatan sengketa pemilu nanti.
Dia menilai bahwa 3.900 lembar bukti yang telah dibawa ke MK itu adalah bukti bahwa calon gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) telah dicurangi secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
“Total ada 3.900 lembar barang bukti yang sudah kita serahkan ke MK,” tutur Ronny kepada Bisnis di Gedung MK, Rabu (11/12/2024) malam.
Tidak hanya itu, Ronny mengungkapkan bahwa PDIP juga menyiapkan sembilan advokat yang akan menghadapi KPU Provinsi Jawa Timur di dalam sidang MK.
“Total ada sembilan advokat yang nanti akan beracara di sidang MK,” katanya.
Tidak hanya itu, menurut Ronny, puluhan saksi juga sudah disiapkan PDI-Perjuangan menyampaikan kecurangan yang terjadi di Pilkada Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Namun sayangnya, Ronny merahasiakan para saksi yang akan memberi kesaksian dalam sidang gugatan sengketa pemilu di MK nanti.
“Kami belum bisa ungkapkan siapa saja nanti saksinya karena kami khawatir akan ada intimidasi kepada saksi kami,” ujarnya.