Bisnis.com, AKARTA–Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman meminta Hakim MK membatalkan hasil Pilbub Bandung Barat.
Penasihat Hukum Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat, Reginaldo Sultan menilai bahwa pemilihan Bupati Bandung Barat dinilai tidak adil dan jujur karena pihak pemenang yaitu Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail memakai pihak Istana dan Menteri untuk menangkan Pilbup Bandung Barat.
Pihak Istana itu adalah Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, kemudian menteri yang terlibat adalah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
“Kedua petinggi ini memberikan dukungan dengan cara melakukan kunjungan kerja ke Desa Dikahuripan Lembang dan memberi pesan yang mengarah pada dukungan ke Jeje-Asep,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/1/2024).
Kendati sudah mengetahui hal itu, menurut Reginaldo, pihak Bawaslu setempat tidak memberikan sanksi apapun sesuai aturan di Pasal 30 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Pelanggaran ini sama sekali tidak ditegur pihak Bawaslu, sehingga Bawaslu lalai dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Maka dari itu, Reginaldo mendesak hakim MK agar mendiskualifikasi paslon Jeje-Asep yang diduga melakukan pelanggaran ketika Pilbup Bandung Barat beberapa waktu lalu.
“Kami minta agar mereka didiskualifikasi dan digelar pemilu ulang tanpa mereka,” ujarnya.