Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyerahkan sepenuhnya polemik kependudukan warga Kampung Baru, Cimanggis, Depok, kepada pemilik lahan. Diketahui warga yang tinggal di Kampung Baru menggunakan lahan milik Pemerintah Kota Depok, Sekretariat Negara, dan Perusahaan Property.
“Kewenangan milik Setneg, ya selanjutnya nanti Gubernur berkirim surat kepada Pemkot, kepada Mensesneg dan kepada PP untuk memohon kejelasan, apa tindakan yang akan dilakukan, apakah diberikan atau tetap dikuasai,” ujar Dedi, Jumat (9/5/2025).
Dedi tidak dapat memutuskan warga Kampung Baru dapat tinggal di lokasi lahan yang di kuasai Pemkot Depok, Setneg, maupun perusahaan Property. Menurutnya, diperboleh atau tidaknya warga tinggal di lokasi tersebut merupakan kewenangan pemilik lahan.
“Saya tidak bisa memutuskan itu kan kewenangannya bukan di Gubernur, kan kewenangannya di pemilik lahan. Pemilik lahannya kan tiga, Pemkot, Setneg, dengan PP,” jelas Dedi.
Keberadaan Dedi mendatangi lokasi warga Kampung Baru hanya berusaha menengahi permasalahan status kependudukan. Nantinya permasalahan tersebut dapat diselesaikan dan mendapatkan solusi.
“Gubernur kan hanya sekedar menengahi dan kemudian agar semuanya ada solusi, ya nanti kita pasti ada rapat tertutup,” ucap Dedi.
Sementara, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, Pemerintah Kota Depok sedang melakukan pendataan warga yang tinggal di Kampung Baru. Dari data sementara, terdapat 91 kepala keluarga tinggal di lokasi tersebut.
“Dari pendataan tersebut terdapat 91 kepala keluarga dan terdiri dari 299 jiwa yang tinggal disana,” terang Chandra.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5214137/original/022128300_1746744459-1000576050.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)