Gubernur Jatim Khofifah Tak Jadi Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Dana Hibah, Kenapa?

Gubernur Jatim Khofifah Tak Jadi Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Dana Hibah, Kenapa?

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khofifah tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan alias mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

“Saksi KIP tidak hadir. Minta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Juni 2025.

Ia menjelaskan, Khofifah telah mengirimkan surat kepada penyidik KPK yang menyatakan ketidakhadirannya karena memiliki keperluan lain.

Surat tersebut diterima pada Rabu, 18 Juni 2025, sementara panggilan pemeriksaan sebelumnya dikirim pada 13 Juni 2025.

“Surat diterima Rabu kemarin, 18 Juni 2025. Surat panggilan per 13 Juni 2025,” ucap Budi.

Nama Khofifah mencuat dalam kasus ini setelah pernyataan Ketua DPRD Jatim periode 2019 hingga 2024, Kusnadi, yang telah diperiksa KPK sehari sebelumnya.

Menurut Kusnadi, sebagai kepala daerah, Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah pokmas yang terjadi saat dirinya menjabat.

“Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi, Kamis, 19 Juni 2025.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK pada 12 Juli 2024 telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Empat orang dijerat sebagai penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf mereka.

Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, yang terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. ***