Jakarta –
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa dokumen soal CSR dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat.
Perry mengatakan kedatangan KPK pada Senin 16, Desember 2024 dilakukan dalam rangka melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi CSR BI.
“Kedatangan KPK untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR. Dalam kedatangan itu, KPK, dalam informasi yang kami terima, membawa dokumen-dokumen terkait dengan CSR tadi,” ungkap Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Perry mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK.
“Kami mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK. Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan dari pejabat kami maupun penyampaian dokumen yang disampaikan,” beber Perry.
Dia juga menegaskan semua program CSR yang dilakukan Bank Indonesia dilakukan secara taat aturan. Setidaknya ada 3 aturan khusus soal CSR BI.
Pertama, CSR harus diberikan kepada yayasan yang sah dan berbadan hukum. Kedua ada program kerja konkret dari yayasan yang mengajukan program. Ketiga akan ada pengecekan serta laporan pertanggungjawaban oleh yayasan yang melakukan CSR.
(acd/acd)