Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap, KPK: Ada Bukti Chat Permintaan Uang untuk Tim Sukses

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap, KPK: Ada Bukti Chat Permintaan Uang untuk Tim Sukses

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti elektronik berupa hand phone dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap pada Sabtu (23/11/2024). Dari hand phone tersebut, terungkap percakapan mengenai permintaan dana untuk mendukung proses pemenangan Pilgub Bengkulu 2024.

“Melalui bukti percakapan WA yang berhasil diamankan, terlihat jelas bahwa uang ini digunakan untuk tim sukses,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Ia juga menambahkan bahwa percakapan tersebut melibatkan permintaan dana untuk tim sukses dan kelompok tertentu di wilayah tersebut.

Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah diketahui mengajukan permintaan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, pada September-Oktober 2024, mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendukung program Rohidin dalam mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Bengkulu.

Alexander Marwata menegaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap tidak secara tiba-tiba. Proses hukum dimulai dengan penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sejak Mei 2024.

“Proses penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah melalui penyelidikan mendalam, bukan tanpa alasan,” jelas Alex.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, status hukum Rohidin tidak memengaruhi pencalonannya dalam Pilgub Bengkulu 2024. Pasalnya, surat suara sudah tercetak sehingga masyarakat tetap dapat memilihnya. Jika Rohidin memenangi Pilgub Bengkulu 2024, ia tetap dapat dilantik sebagai gubernur. Namun, jika terbukti bersalah, dia bisa dicopot dari jabatannya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, KPK menangkap delapan pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Setelah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemprov Bengkulu lainnya. KPK telah menahan ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, dalam kasus dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya untuk kepentingan Pilgub 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.