Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights, bertepatan dengan perayaan Hari Pers Nasional 2024. Perpres ini meregulasi platform digital, seperti Google, YouTube, X/Twitter, Instagram, Facebook, maupun TikTok terkait konten berita.
Disahkan pada 20 Februari 2024, Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Google sebagai platform digital terbesar memberikan tanggapannya terkait hal ini.
“Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” sebut Perwakilan Google melalui keterangan tertulis.
Mereka melanjutkan, selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.
“Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias. Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” jelas Google.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menyebut proses menuju pengesahan Perpres ini sangat panjang. Jokowi mengaku sudah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.
“Saya tau ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. Sebelum tanda tangan, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital,” kata Jokowi di puncak Hari Pers Nasional 2024 yang digelar di Ecovention, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan semangat pembahasan perpres Publisher Rights itu guna memastikan keberlanjutan industri media nasional ke depannya.
Ia juga menegaskan perpres Publisher Rights tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, melainkan Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.
(rns/afr)