Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui juru bicaranya, Febri Hendri Antoni Arif, menyebutkan bahwa Google Pixel berstatus ilegal karena belum memiliki sertifikat TKDN. Nasibnya sama seperti iPhone 16. Febri Hendri dalam pernyataannya pada Kamis (31/10) pun menjelaskan alasan pemerintah tegas mendorong aturan TKDN.
Google Pixel dan iPhone 16 yang Bernasib Sama di RI
Recommendation for You
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif memberikan kabar terbaru terkait larangan jual-beli…
Sejumlah produk Apple sudah mengantongi restu Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Dengan mengantongi sertifikat Postel…
Video: Pernyataan Tokopedia soal Lenyapnya iPhone 16 Series dari Platformnya Related News Penjelasan Lengkap Kemenperin…
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital…
Jakarta – Polda Metro Jaya menggeledah ‘kantor satelit’ oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)…