Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui juru bicaranya, Febri Hendri Antoni Arif, menyebutkan bahwa Google Pixel berstatus ilegal karena belum memiliki sertifikat TKDN. Nasibnya sama seperti iPhone 16. Febri Hendri dalam pernyataannya pada Kamis (31/10) pun menjelaskan alasan pemerintah tegas mendorong aturan TKDN.
Google Pixel dan iPhone 16 yang Bernasib Sama di RI
Recommendation for You
Video Bandara-bandara di Jerman Dilanda Gangguan IT Related News Video: Museum Purbakala Patiayam Temukan Fosil…
Video: Museum Purbakala Patiayam Temukan Fosil Gajah-Banteng Purba Related News Video Bandara-bandara di Jerman Dilanda…
Jakarta – GTA 6 belum rilis, tapi para pakar sudah bisa memperkirakan pendapatannya. Mereka menyampaikan,…