Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) hendak menyurati Presiden Prabowo Subianto usai asosiasi dihilangkan dari RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) yang telah resmi disahkan oleh DPR RI.
Ketua Umum DPP GIPI, Hariyadi BS Sukamdani menjelaskan bahwa pihaknya keberatan dengan substansi UU Kepariwisataan yang baru disahkan pada 2 Oktober 2025. Pasalnya, penghapusan GIPI tidak pernah disebutkan sebelumnya selama proses pembentukan RUU.
“Rancangan undang-undang kan harus ditandatangani oleh Bapak Presiden, dan tentunya juga kami akan tembuskan surat kepada Menteri Pariwisata, Menteri Perekonomian, dan juga DPR pimpinan DPR. Itu yang kita lakukan,” jelasnya dalam Konferensi Pers, Minggu (12/10/2025).
Hariyadi berharap, lewat surat tersebut pemerintah dapat kembali merevisi UU Pariwisata yang baru saja ditetapkan tersebut. Pasalnya, Hariyadi menyebut usulannya bukanlah hal baru yang perlu dirumuskan kembali.
Melainkan, sebuah pasal eksisting yang telah tercantum dalam Undang-Undang sebelumnya. Pada saat yang sama, Hariyadi juga berharap Kementerian Pariwisata dapat turut memberikan perhatian mengenai hal ini.
“Kita juga berharap bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata juga memberikan perhatian untuk bisa memperjuangkan ini. Karena ini, urusannya pemerintah dan DPR, kami tidak bisa mengintervensi lagi proses yang ada. Jadi kami sangat berharap Kemenpar juga memberikan perhatian penuh untuk membantu mengembalikan kembali Bab XI tadi,” jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, keberadaan GIPI tercantum dalam UU Pariwisata No.10/2009 tepatnya di Bab XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia.
Hariyadi menuturkan, asosiasi pariwisata sejak tahun 2012 telah membentuk GIPI sebagai Induk Organisasi sebagai amanah dari UU 10/2009 tentang Kepariwisataan.
Pihaknya menekankan telah banyak berkontribusi terhadap pembangunan dan pengembangan kepariwisataan Indonesia melalui berbagai kegiatan dan program yang dilakukan bersama-sama pemerintah.
“Tidak pernah ada pembahasan terhadap penghapusan BAB XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia yang tertera dalam UU 10/2009 tentang Kepariwisataan dalam berbagai draft RUU Kepariwisataan,” tambahnya.
