Jambi –
Orang tua siswa berinisial MLF (16) yang adu jotos dengan guru SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, juga membuat laporan ke Polda Jambi. Laporan itu terkait dugaan penganiayaan.
Siswa berinsial MLF didampingi ayah kandungnya H dan kuasa hukumnya mendatangi Polda Jambi, pada Senin (19/1/2025) malam. Mereka langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.
Kuasa hukum MLF, Dian Burlian menyebut bahwa laporan itu dilakukan lantaran pihak guru Agus Saputra dinilai enggan menyelesaikan kasus itu secara damai. Sehingga, pihaknya juga mengambil langkah hukum melapor ke Polda Jambi.
“Selama ini kita mengharapkan agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Tapi dari oknum guru ini tidak mau, bahkan membuat laporan. Kita tunggu tiga hari, tidak ada penyelesaian secara konkrit sehingga kita mengambil langkah hukum,” kata Dian ditemui di Polda Jambi, dilansir detikSumbagsel.
Laporan ke Polda Jambi ini merupakan laporan resmi kepolisian. Sebelumnya, kakak kandung MLF sudah melapor juga kasus ini ke Polsek Berbak Polres Tanjung Jabung Timur.
Dian menerangkan ada tiga rangkaian peristiwa atau session yang dilaporkan dari pihak siswa ini. Pertama, soal pemicu pemukulan itu yang terjadi karena teriakan MLF yang diakui guru telah berkata tidak pantas. Namun, pihak MLF menyebut teriakan itu sebagai tidak diajukan kepada guru tersebut.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
