Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Gigin Praginanto: Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Ukuran Manuver Politik – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gigin Praginanto: Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Ukuran Manuver Politik

Gigin Praginanto: Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Ukuran Manuver Politik

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto menyoroti kasus hukum yang menjerat mantan Kepala BKPM Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Blak-blakan, Gigin mengatakan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga memiliki dimensi politik yang lebih dalam.

Gigin menyebut bahwa kedua tokoh tersebut bisa dikategorikan sebagai tahanan politik yang digunakan untuk mengukur kekuatan serta keberanian lawan politik pemerintahan saat ini.

“Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang dipakai untuk mengukur kekuatan dan keberanian lawan politik,” ujar Gigin di X @giginpraginanto (11/3/2025).

Ia menambahkan, hasil dari reaksi terhadap kasus ini akan menjadi dasar bagi operasi politik selanjutnya.

“Hasilnya akan digunakan sebagai titik tolak operasi lanjutan untuk melumpuhkan kekuatan lawan politik,” kata Gigin.

Sejauh ini, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto masih menjalani proses hukum yang berjalan di pengadilan.

Namun, perdebatan mengenai apakah kasus ini memiliki unsur politis terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menyampaikan keberatannya dalam sidang kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Dalam persidangan, Tom menegaskan bahwa dakwaan terhadapnya tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan sebelumnya.

“Saya menekankan kembali keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya. Tempos dakwaan tidak klop dengan tempos daripada Sprindik,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Merangkum Semua Peristiwa