Kata Rizal, publik kini menginginkan sosok pengganti Gibran yang lebih mumpuni.
“Rakyat ingin Gibran diganti oleh figur yang lebih mumpuni. Prabowo jangan playing victim merasa terancam oleh ulah mafia Solo,” tegasnya lagi.
Rizal juga menyinggung kemungkinan politik dinasti Jokowi masih membayangi kekuasaan saat ini.
“Gibran menjadi kepanjangan tangan politik Jokowi, mendisain 2029 menggantikan Prabowo,” katanya.
Ia menilai, jika Prabowo terus membiarkan kondisi ini, maka posisi politiknya justru akan terancam.
“Prabowo dalam intaian. Jika ada kesempatan kaki Jokowi dapat menendang Prabowo untuk Gibran,” Rizal menuturkan.
Ia pun mengutip dasar hukum yang bisa digunakan sebagai landasan pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Pasal 7A UUD 1945 memberi ruang untuk itu, ‘Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” urainya.
Lebih jauh, Rizal mengatakan bahwa satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran belum menunjukkan kinerja signifikan.
“Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN baru sebatas omon-omon, kesenjangan sosial tajam, kabinet gembrot dan boros, aparat jumawa, rakyat semakin tidak berdaya,” timpalnya.
Rizal bilang, bila tidak ada perbaikan mendasar, maka opsi pemakzulan terhadap keduanya bisa menjadi pilihan rakyat.
