SEMARANG, suaramerdeka.com – Seorang juru parkir diamankan pihak kepolisian, 8 April 2024 malam. Pasalnya, ia diduga mematok tarif yang terlampau tinggi ketika ada wisatawan parkir. Melansir IG infokriminalsemarang, peristiwa itu terjadi di parkir Simpang Lima Kota Semarang. Pelaku bernama Guswanto (37) warga Semarang Selatan.
Ia menarik uang parkir sebesar Rp40 ribu ke mobil wisatawan yang parkir. Baca Juga: Ini Firasat Babe Cabita Sebelum Meninggal Hingga Sempat Halusinasi
Saat itu, korban bernama Sopian (36) datang ke lokasi tersebut. Ia membawa minibus yang mengangkut rombongan wisatawan luar kota untuk menikmati malam di Simpang lima. Pelaku meminta tarif tidak wajar saat itu. Korban ditarik Rp40 ribu oleh pelaku. Namun saat itu korban hanya memberikan Rp25 ribu ke pelaku. Baca Juga: Remaja di Demak Bahu Membahu Saling Bantu Hancurkan Jembatan Agar Truk Sound Takbiran Bisa Lewat Namun ternyata, pelaku masih saja meminta kekurangan uang ke korban. Korban akhirnya memberikan uang Rp15 ribu kepada pelaku. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi Libas Polrestabes Semarang. Tim piket dari Kepolisian langsung mengamankan pelaku. Saat itu, pelaku membawa barang bukti uang sejumlah Rp95.000 yang diduga merupakan hasil dari parkir liar tersebut. **