Lebih lanjut, Sugiat mengungkap bahwa inisiatif awal pemberian amnesti-abolisi berasal dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang sebelumnya berdiskusi dengan berbagai tokoh publik.
“Pak Dasco berdialog dengan akademisi, aktivis, dan tokoh masyarakat, seperti Romo Magnis, Marzuki Darusman, Rocky Gerung, Jumhur Hidayat, hingga Syahganda Nainggolan, sebelum menyampaikan masukan kepada Presiden,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penguatan sistem demokrasi di Indonesia. Presiden Prabowo, kata Sugiat, ingin menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya dibalas dengan kriminalisasi.
“Presiden ingin menunjukkan bahwa ia tidak anti kritik dan tidak akan menggunakan hukum untuk membungkam lawan politik,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Sugiat menyatakan bahwa Presiden Prabowo ingin penegakan hukum di Indonesia berlandaskan keadilan dan kebijaksanaan, bukan sentimen politik.
“Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi atau sentimen, tapi harus objektif, adil, dan bijak,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303326/original/047796400_1754065045-IMG_5097.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)