Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gerbang PD 3 Terbuka, Putin Ungkap Kapan Rusia Tembak Senjata Nuklir

Gerbang PD 3 Terbuka, Putin Ungkap Kapan Rusia Tembak Senjata Nuklir

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Vladimir Putin mengatakan bahwa Kremlin berhak menggunakan senjata nuklir terhadap negara mana pun yang mengancam Rusia atau Belarus. Hal ini disampaikannya saat membahas doktrin nuklir baru negaranya.

“Saat kita berbicara tentang bahaya militer tertentu yang dapat berkembang menjadi ancaman baru, kita berbicara tentang peningkatan tanggung jawab negara-negara non-nuklir yang dapat berpartisipasi dalam agresi terhadap Rusia, di samping negara-negara yang memiliki kemampuan nuklir,” kata Putin dalam sesi tanya jawab yang disiarkan televisi, seperti dikutip Newsweek, Senin (23/12/2024).

“Jika negara-negara tersebut mengancam kami, kami berhak menggunakan senjata nuklir kami untuk melawan mereka,” tambahnya.

Putin juga mengumumkan bahwa jika ancaman yang sama ditujukan kepada Belarus, pihaknya akan melakukan segala hal untuk menjamin keamanan negara sekutu tersebut.

“Saya pikir ini adalah komponen yang sangat penting dari doktrin nuklir yang diperbarui,” tambahnya.

Doktrin nuklir baru Rusia untuk menurunkan ambang batas penggunaan persenjataan atom terbesar di dunia menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat internasional.

Dokumen yang diperbarui tersebut ditandatangani 1.000 hari sejak dimulainya invasi skala penuh Rusia ke Ukraina dan diikuti oleh pemerintahan Presiden Joe Biden yang mencabut pembatasan penggunaan ATACMS (Sistem Rudal Taktis Angkatan Darat) oleh Kyiv untuk menyerang wilayah Rusia.

Perubahan sikap Rusia mencakup setidaknya empat perubahan besar.

Pertama, agresi terhadap Belarus ditambahkan ke doktrin tersebut, yang sebelumnya hanya menyebutkan ancaman terhadap Rusia. Pemimpin Belarus, Alexander Lukashenko, adalah sekutu terdekat Putin di Eropa dan telah mengizinkan negaranya menjadi tuan rumah bagi hulu ledak nuklir Rusia.

Kedua, Rusia sebelumnya telah memperingatkan tentang respons nuklir jika “keberadaan negara terancam.” Pedoman yang direvisi sekarang merujuk pada “ancaman kritis” terhadap “kedaulatan,” serta “integritas teritorial” Rusia dan Belarus.

Ketiga, doktrin baru tersebut menambah daftar hal-hal yang dianggap Rusia sebagai bahaya militer yang mungkin memerlukan respons nuklir.

Hal-hal tersebut termasuk kepemilikan segala jenis senjata pemusnah massal yang dapat digunakan untuk melawan Rusia, latihan militer di dekat perbatasan Rusia, serta upaya untuk menyerang fasilitas yang membahayakan lingkungan atau mengisolasi sebagian wilayah Rusia.

Terakhir, dokumen yang diperbarui tersebut tidak lagi mengatakan bahwa Rusia menganggap senjata nuklir “hanya” sebagai alat pencegahan, dan menambahkan bahwa Moskow dapat menggunakan senjata nuklir untuk melawan musuh-musuh “potensial”.

(sef/sef)