Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Geram Bantaran Sungai Jadi Pemukiman, Dedi Mulyadi Segera Keluarkan Pergub Alih Fungsi Lahan di Jabar

Geram Bantaran Sungai Jadi Pemukiman, Dedi Mulyadi Segera Keluarkan Pergub Alih Fungsi Lahan di Jabar

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat kedepannya akan mempertegas larangan alih fungsi lahan dengan menerbitkan peraturan gubernur atau Pergub.

Hal ini berkaitan dengan adanya alih fungsi lahan di bantaran sungai yang menjadi pemukiman.

Selain itu, ia mengatakan Pergub tersebut mencakup sektor perkebunan, kehutanan dan pertanian. Aturan itu diberlakukan untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang diakibatkan oleh perubahan fungsi lahan.

BACA JUGA: Timbulkan Persaingan Antar Pedagang Pasar, Komisi II DPRD Kota Bogor Desak Kejelasan Pengelolaan

“Saya sedang menyiapkan peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian,” kata Dedi dikutip dari radarjabar.com, Jumat (14/3).

Berkaitan dengan itu, Dedi Mulyadi juga akan menandatangani surat pengambilalihan tanah bantaran sungai yang akan diklaim oleh negara.

Ia mengatakan, surat itu sudah disiapkan oleh Kementrian Perumahan dan Pemukiman serta Kementrian ART/BPN hanya tingal diputuskan saja.

“Senin di tanda tangani, kalau diputuskan ya bisa saja (berlaku), kan berikutnya tergantung pemerintah pusat bentuknya mau seperti apa,”ujarnya

BACA JUGA: Jabar Ditarget Punya 30 Sekolah Rakyat, Gubernur Dedi Mulyadi Dukung Penuh

Untuk luasan lahan bantaran sungai tersebut akan mengikuti kategori atau aturan sungai yang ada.

“Sesuai dengan bentangan sungainya, kan ada aturannya, ada aturan baku nya kategori kategori sungainya kan ada,”ujarnya.

Ia melanjutnya, untuk lahan bantaran sungai yang memiliki sertifikat akan di lihat terlebih dahulu asal muasal dan kepemilikan tanahnya.

BACA JUGA: Penyegelan Villa di Puncak Bogor Dinilai Belum Tuntaskan Masalah, Dedi Mulyadi:  Itu Tidak akan Ada Manfaatnya!

Jika sertifikat tersebut di bawah lima tahun akan dibatalkan sertifikatnya.

Namun, jika sertifikatnya di atas lima tahun, akan digunakan kerohiman atau dana santunan. Hal tersebut sudah menjadi negosiasi dari pihak pemerintah.

“Jadi itu negosiasi yang berikutnya yang paling penting juga orang bersertifikat, tetapi harus menyadari dong sertifikat lahir karena apa, tanah nya tanah siapa, kan ada riwayatnya,”pungkasnya.

 

Merangkum Semua Peristiwa