JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang genjot dalam intensifkan pemeriksaan perumahan, khususnya yang berdiri di wilayah Kecamatan Cimanggung.
Hal itu dilakukan, sebagai langkah lanjutan dalam upaya penanganan pascabencana banjir dari luapan Sungai Cimande, yang sempat merendam empat desa beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap developer.
“Bahwa PT SBG (Kampung Geulis) telah memiliki dokumen rekomendasi atau saran teknis (sartek), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2019,” katanya saat dikonfirmasi belum lama ini.
BACA JUGA:Intensifkan Penertiban Perumahan, Pemkab Sumedang Akan Mintai Keterangan SBG dan Bumi Pasir Nanjung Indah
Rizal menerangkan, Perusahaan SBG saat ini tercatat memiliki lahan seluas 103.128 meter persegi, dengan rincian sebagai berikut:
• Luas lahan terbangun: 28.992 meter persegi.
• Tipe 27/60: 895 unit seluas 24.165 meter persegi.
• Tipe 32/72: 97 unit seluas 3.104 meter persegi.
• Tipe 40/90: 39 unit seluas 1.560 meter persegi.
• Lahan terbuka: 74.136 meter persegi
• Ruang Terbuka Hijau (RTH): 57.002 meter persegi.
• Ruang Terbuka Non-Hijau (RTNH): 17.320 meter persegi.
“Dari total unit yang direncanakan, saat ini baru 240 unit tipe 27/60 yang telah dibangun. Dari jumlah tersebut, 233 unit sudah dihuni, sedangkan 7 unit masih kosong,” terangnya.
Rizal mengakui, data tersebut didapat setelah dilakukan pemeriksaan, tepatnya mengutip dari berkas administrasi terkait IMB serta keterangan Aria, penanggung jawab lapangan pihak Perumahan SBG.
Selain itu, Satpol PP Sumedang juga menemukan bahwa di lokasi Perumaham SBG tidak ada aktivitas pembangunan unit rumah baru.
BACA JUGA:Perumahan SBG di Cimanggung Diduga Lakukan Penataan Lahan Secara Ilegal, Satpol PP Sumedang Hentikan Aktivitas
“Namun, sebelumnya sempat terjadi pemanfaatan material pasir dan batu (sirtu) di luar area perumahan yang tidak memiliki izin operasional dan pengangkutan,” bebernya.
“Atas temuan tersebut, kegiatan (yang sempat berlangsung) sudah kami hentikan (sementara sampai izin selesai),” lanjut Rizal.
Dia menjelaskan, setiap proyek pembangunan harus mematuhi aturan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Sesuai Perda (Peraturan Daerah) nomor 15 tahun 2011, tentang Bangunan Gedung, Pasal 15 ayat (1),” jelas Rizal.