Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025). Dari penggeledahan ini, penyidik menyita berbagai dokumen serta uang tunai senilai Rp 833 juta dan 1.500 dolar AS.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan rumah Riza Chalid berfungsi sebagai kantor yang menyimpan dokumen-dokumen penting terkait impor minyak mentah.
“Penyidik menemukan 34 ordner berisi berbagai dokumen terkait korporasi yang berkaitan dengan kegiatan impor minyak mentah dan shipping,” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu unit CPU, serta uang tunai.
Tak hanya di rumah Riza Chalid, Kejagung juga menggeledah sebuah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, dan menyita empat kardus berisi dokumen. Harli menegaskan seluruh barang bukti masih dalam proses analisis oleh penyidik.
“Penyidik secara maraton membaca dan menganalisis data-data yang ada, termasuk yang tersimpan dalam CPU,” jelasnya.
Mengenai keterlibatan langsung Riza Chalid dalam kasus ini, Harli menyatakan penyidik masih mendalami barang bukti yang telah disita.
“Dalam konteks ini, penyidik menduga kuat dokumen yang ditemukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kami akan menelusuri peran Riza Chalid dan keterkaitannya dalam kasus ini,” tegasnya.
Sehari sebelum penggeledahan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Kejagung mengungkapkan Muhammad Kerry, anak dari Riza Chalid, mendapat keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang secara curang. Sementara itu, Yoki Firnandi diduga melakukan mark up kontrak pengiriman minyak, menyebabkan negara membayar fee sebesar 13% hingga 15%.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha minyak dengan julukan “saudagar minyak”. Namanya sempat mencuat dalam kasus rekaman “Papa Minta Saham” yang melibatkan Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
