Surabaya, Beritasatu.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025). Penggeledahan selama enam jam sejak pukul 09.00 WIB itu terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim.
Ketua KONI Jawa Timur M Nabil mengatakan dalam penggeledahan kantornya, KPK memeriksa sejumlah dokumen dan beberapa orang terkait penggunaan dana hibah dari mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.
“Pemeriksaan difokuskan pada dokumen-dokumen terkait penggunaan dana hibah sejak tahun 2017 hingga 2022,” kata Nabil.
Selain itu, tim KPK juga memeriksa sejumlah perangkat elektronik, seperti telepon seluler dan flash disk, kemudian mencoba memverifikasi kesesuaian data barang bukti kasus dana hibah Jatim yang telah disita dalam bentuk fisik.
KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor KONI Jatim, termasuk ruang kerja bendahara dan ruangan sekretariat.
“Beberapa staf, termasuk bendahara, dan staf administrasi juga turut dimintai keterangan untuk mengkonfirmasi data,” ujar Nabil.
Nabil mengatakan KONI Jatim bersikap kooperatif saat KPK menggeledah kantornya.
KPK tampak membawa dua koper barang bukti yang dista dari penggeledahan kantor KONI Jawa Timur terkait kasus dana hibah Jatim.