Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Orbit Terminal Merak di Cilegon Banten pada Kamis (27/2/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
PT Orbit Terminal Merak sendiri merupakan perusahaan milik M Kerry Andrianto Riza yang merupakan anak Riza Chalid. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pengoplosan BBM Pertalite yang diubah menjadi Pertamax.
“Bahwa sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di kota Cilegon ya di satu tempat yaitu PT OTM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan.
Harli menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen.
Kendati demikian, Harli tak membeberkan secara detail dokumen apa saja yang dibawa dalam penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak milik anak Riza Khalid itu.
“Tentu barang-barang atau dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik berada di tempat-tempat yang disebutkan,” katanya.
Dia menambahkan, penggeladahan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Nantinya, kata dia, pihaknya juga bakal memeriksa para tersangka maupun pihak lain guna menunstaskan kasus tersebut.
“Jadi dari berbagai sumber, dari saksi-saksi dan tentunya karena sudah ditetapkan tersangka sebanyak sembilan orang maka pemeriksaan saksi ini harus dipercepat,” katanya terkait penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak milik anak Riza Khalid itu.
