Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa di Sumbar Tidak Dicabut Usai Tersandung Narkoba

17 October 2022, 11:33

POJOKSATU.id, PADANG – Gelar adat Minangkabau diberikan ke Irjen Teddy Minahasa Putra, Tuanku Bandaro Alam Sati. Irjen Teddy tersandung narkoba beberapa bulan kemudian.
Fauzi Bahar mengatakan tidak ada pencabutan gelar adat Irjen Teddy Minahasa dari warga Sumbar itu. Namun, pihaknya akan duduk bersama ninik mamak membahas masalah ini.
Teddy Minahasa diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba usai 4 bulan dinobatkan gelar adat Minangkabau Tuanku Bandaro Alam Sati.
Terkait perkembangan tersebut, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menggelar rapat membahas gelar adat Minangkabau yang telah diberikan kepada Teddy itu.

“Pertama yang perlu saya tekankan gelar adat yang telah diberikan kepada Irjen Teddy adalah dua hal yang berbeda dengan kasus yang menimpanya saat ini. Dan itu di luar jangkauan dan kewenangan kami,” kata Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Minggu (16/10/2022).

Orang Tua Teddy Minahasa Ungkap Anaknya Dulu Bercita-cita TNI AL, Bukan Jadi Polisi
Mantan Walikota Padang ini menjelaskan, pemberian gelar adat oleh masyarakat Minangkabau kepada Irjen Teddy karena sejumlah prestasi yang ditorehkan selama menjadi Kapolda Sumbar.
“Irjen Teddy selama ini dikenal tegas memberantas judi daring dan merealisasikan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan,” kata Fauzi Bahar.
Dia menjelaskan bahwa restorative justice dulunya merupakan kewenangan ninik mamak atau pemangku adat di Ranah Minang.
“Ibaratkan golok yang sudah tumpul dan karatan kemudian diasah sehingga tajam dan diberikan kepada ninik mamak. Ini sudah lama ditunggu-tunggu ninik mamak di Sumbar,” kata Fauzi Bahar mengurai prestasi Irjen Teddy itu.

Dikira Agama Lain, Irjen Teddy Minahasa Pemeluk Islam Taat, Ini Foto Bersama Istrinya
Selain masalah restorative justice, prestasi Irjen Teddy Minahasa lainnya meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 di Sumbar, lalu fokus pada bidang pendidikan dan lainnya.
“Sehingga LKAAM Sumbar menilai layak mendapatkan gelar adat dengan pertimbangan saat mulai menjabat sampai diberikan gelar yang bersangkutan bagus dan berprestasi,” kata Fauzi Bahar lagi.
LKAAM Sumbar menghormati proses hukum terhadap Teddy, tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tidak Ada Pencabutan Gelar
Fauzi Bahar mengatakan tidak ada pencabutan gelar tersebut. Namun, pihaknya akan duduk bersama dengan ninik mamak membahas masalah ini.
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra beserta istri Merthy dianugerahi gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada 16 Juni 2022.
Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menduduki jabatan Kapolda Sumbar, diberi gelar kehormatan adat Tuanku Bandaro Alam Sati, sementara untuk istrinya Puti Sibadayu.
Pemberian gelar adat kepada Irjen Teddy tersebut sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo. (antara/pojoksatu)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi