Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gelapkan Truk, Pria Asal Modo Lamongan Diciduk Polisi

Gelapkan Truk, Pria Asal Modo Lamongan Diciduk Polisi

Lamongan (beritajatim.com) – Kasus penipuan kembali datang dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kali ini, seorang pria asal Kecamatan Modo, Lamongan, harus diciduk polisi gegara menipu korbannya dengan modus jual beli kendaraan truk.

Pria tersebut berinisial K. Ia harus berurusan dengan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan usai menipu dan menggelapkan truk korbannya dengan modus jual beli. K diciduk polisi saat berada di Dusun Jimus, Desa Pule, Kecamatan Modo, Lamongan.

“Iya, pelaku berinisial K ditangkap karena tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan truk,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Sabtu (4/5/2024).

Mengenai kronologinya, Andi menjelaskan, bermula saat korban berniat menjual truk Mitsubishi type FE 349 warna kuning bernopol B 9487 QZ miliknya, pada bulan Oktober 2020 silam. Mengetahui hal itu, pelaku kemudian mendatangi korban bermaksud untuk menawar truk tersebut.

Pelaku yang mengaku sebagai makelar ini pun menginformasikan kepada korban bahwa truk tersebut bakal dibeli saudaranya, yang berasal dari Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Akan tetapi, tutur Andi, pelaku mengaku tidak bisa melakukan pembelian truk secara cash dan hanya bisa membeli truk dengan cara mengangsur.

“Pelaku merayu korban bahwa saudaranya akan membayar tepat waktu. Pelaku juga menyebut akan mengembalikan truk kepada korban jika saudaranya tidak bisa membayar angsuran lagi,” papar Andi.

Korban yang termakan bujuk rayu pelaku itu akhirnya percaya dan bersedia menjual truknya seharga Rp110 juta. Saat itu, korban juga meminta uang muka senilai Rp30 juta, dengan kesepakatan besaran angsuran Rp4 juta per bulan, selama 20 bulan.

“Ternyata pelaku hanya membayar uang muka sebesar Rp13 juta. Truk korban dibawa pelaku. Tapi sejak bulan Juni tahun 2021, saudara dari pelaku sudah tidak membayar angsurannya lagi. Padahal korban sudah beberapa kali menanyakan pembayaran angsuran tersebut,” jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi menerangkan bahwa saudara dari pelaku mengaku sudah tak lagi mampu membayar angsurannya. Saudara dari pelaku ini juga menyebut jika truk tersebut telah digadaikan tanpa izin oleh pelaku kepada orang asal Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, sebesar Rp25 juta.

“Uang hasil gadai itu justru hanya dinikmati sendiri oleh pelaku. Setelah ketahuan kedoknya, pelaku berjanji akan mengembalikan truk kepada korban,” imbuh Andi.

Seiring berjalannya waktu, pelaku malah mengingkari janjinya. Korban yang geram akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dia alami ke pihak kepolisian.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penelusuran dan memburu pelaku. Alhasil, kini pelaku berhasil diciduk beserta barang bukti berupa BPKB bernopol B-9487-QZ atas nama PT Makmur Indah Transindo milik korban.

“Korban mengalami kerugian senilai Rp97 juta. Pelaku diamankan beserta barang bukti dan dijerat dengan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 atau 372 KUHP,” tutup Andi. [riq/ian]