Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Geger Uang Palsu di Gowa Sulsel, Bank Indonesia Beberkan Ciri-cirinya – Page 3

Geger Uang Palsu di Gowa Sulsel, Bank Indonesia Beberkan Ciri-cirinya – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia menyatakan sehubungan dengan pengungkapan kasus uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan, berdasarkan penelitian BI atas sampel barang bukti, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, menjelaskan bahwa uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar.

Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang. 

“Tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, a.l. benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya  dicetak biasa menggunakan sablon, serta  kertas yang digunakan merupakan kertas biasa,” kata Marlison, Selasa (31/12/2024).

Ia menjelaskan, uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu U berkualitas sangat rendah pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang Rupiah asli.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap dapat bertransaksi secara tunai, namun tetap perlu berhati-hati dan mengenali ciri-ciri uang asli dengan cara 3D, yang dapat diakses pada website BI pada https://www.bi.go.id/id/ rupiah/gambar-uang/Default. aspx.

Lebih lanjut, terkait temuan Polres Gowa yang diduga merupakan sertifikat palsu Surat Berharga Negara palsu dan Deposito BI, pihaknya menegaskan bahwa BI tidak pernah menerbitkan dokumen sertifikat deposito BI. 

“Sedangkan kepemilikan SBN bersifat scripless (tanpa warkat) artinya tidak ada dokumen sertifikat kepemilikan yang dipegang oleh investor karena kepemilikan investor tersebut dicatatkan secara elektronik,” ujarnya.