Surakarta (beritajatim.com)- Dualisme kepemimpinan kembali mengguncang Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat setelah wafatnya Pakubuwono (PB) XIII.
Konflik memuncak ketika dua kubu dalam keluarga keraton menetapkan calon raja masing-masing sebagai penerus tahta.
Pada Kamis (13/11/2025) kemarin, Lembaga Dewan Adat (LDA) secara resmi menobatkan KGPH Hangabehi putra tertua mendiang PB XII sebagai Pakubuwono XIV.
Penetapan ini dilakukan cepat setelah beredarnya undangan jumenengan dari kubu KGPH Purboyo, sang putra mahkota, yang lebih dulu menyatakan diri sebagai PB XIV di hadapan jenazah ayahanda sebelum prosesi pemakaman.
Kubu Purboyo direncanakan menggelar penobatan tersendiri pada Sabtu (15/11/2025) besok, membuka babak baru pertarungan legitimasi di dalam Keraton Surakarta.
Prosesi jumenengan Hangabehi berlangsung di Sasana Handrawina dengan pengamanan ketat dari aparat TNI–Polri. Namun acara berubah tegang ketika GKR Timoer Rumbai, putri sulung PB XIII, masuk dan memprotes penobatan tersebut.
Menurut KGPH Suryo Wicaksono, putra PB XII, aksi GKR Timoer Rumbay terjadi karena acara dianggap menyalahi kesepakatan internal keluarga.
“Mereka menilai jumenengan ini tidak sesuai komunikasi sebelumnya. Sampai sekarang masih ada perdebatan antara Gusti Rumbai dan Gusti Moeng dari pihak LDA,” kata Suryo.
Dalam parepatan ageng yang digelar pada hari yang sama, tokoh-tokoh sentana, abdi dalem, serta lebih dari 90 komunitas adat dari berbagai wilayah hadir memberikan suara. Hasil musyawarah menetapkan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV.
Sementara Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Tedjowulan ditunjuk untuk tetap memimpin urusan pemerintahan keraton sambil menunggu pengaturan selanjutnya.
Ketua LDA, GKR Koes Moertiyah Wandansari yang akrab disapa Gusti Moeng menegaskan bahwa Keraton Surakarta adalah warisan seluruh dinasti Mataram Islam yang harus dijalankan sesuai adat sekaligus tunduk pada hukum negara.
Gusti Moeng menjelaskan bahwa penetapan Hangabehi mengikuti pakem adat Mataram. Selama raja tidak memiliki permaisuri yang sah, maka putra tertua adalah pewaris tahta.
“Gusti Behi tidak meminta lahir sebagai anak tertua. Itu kehendak Tuhan. Adat sudah jelas, tinggal kita jalankan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti polemik pengangkatan permaisuri dan putra mahkota pada era PB XIII, yang menurutnya tidak sah dan bertentangan dengan hukum karena dianggap menyalahgunakan SK Mendagri 2022.
Dengan tegas, pihak keluarga besar yang berseberangan menolak penobatan KGPH Purboyo yang dijadwalkan dua hari setelahnya.
“Silakan jika tetap ingin melanjutkan. Kami fokus pada pembentukan kabinet dan langkah-langkah internal keraton. Hari ini juga Panembahan Tedjowulan membawa hasil parepatan ke pemerintah. Ini bukan cawe-cawe negara, tetapi kami yang meminta negara hadir,” tutup Gusti Moeng.
Geger Keraton Solo atas dualisme kepemimpinan ini mengingatkan pada kejadian beberapa tahun silam, yang mana juga terjadi perebutan kekuasaan dan dengan kemunculan raja kembar di Keraton Solo. Konflik ini terjadi antara Alm PB XIII dengan Tedjowulan.
Dalam gegeran dualisme kepemimpinan tersebut bahkan pemerintah sempat turut serta menyelesaikan permasalahan tersebut. Hasil penyelesaian disepakati Hangabehi menjadi Raja PB XIII dan Tedjowulan menjadi Mahapatih yang bergelar Maha Menteri Kanjeng Gusti Haryo Panembahan Agung Tedjowulan. [aje]
