Gebrakan Bahlil: Jual LPG 3 Kg Bakal Wajib Punya Timbangan – Page 3

Gebrakan Bahlil: Jual LPG 3 Kg Bakal Wajib Punya Timbangan – Page 3

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah memulai penyelidikan awal, atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan LPG non subsidi yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) di pasar midstream.

Penyelidikan awal soal dugaan praktik monopoli LPG yang berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengabarkan, sejak tahun lalu pihaknya telah melaksanakan kajian atas penjualan LPG non subsidi di Indonesia.

KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli terhadap penjualan LPG non subsidi di pasar midstream (atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang). Dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi (super normal profit).

“Harga LPG Non Subsidi yang tinggi tersebut diduga mengakibatkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG subsidi (LPG 3 kg),” ujar Taufik beberapa waktu lalu.

Dalam kajiannya, ia menambahkan, KPPU mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, khususnya dari hulu hingga hilir.

Saat ini, penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, yang menguasai lebih dari 80 persen pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor.

PT PPN juga menjual LPG yang tidak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas. Anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut juga melakukan penjualan gas secara bulk kepada perusahaan lain, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung non subsidi.

“Dalam penjualan tahun 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG non subsidi sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun,” terang Taufik.