Garuda Indonesia Tegaskan Tak Lindungi Karyawan yang Tersandung Kasus Uang Palsu

Garuda Indonesia Tegaskan Tak Lindungi Karyawan yang Tersandung Kasus Uang Palsu

JAKARTA – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum karyawan dalam kasus sindikat uang palsu, manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tentunya sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut.

Direktur Human Capital & Corporate Services Enny Kristiani dalam keteranganya menuturkan, PT Garuda memastikan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan oleh pihak yang berwenang.

“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022.

Adapun hingga saat ini, yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan,” kata Enny Jumat 11 April.

Kata dia, Garuda Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta mematuhi proses hukum yang berjalan.

Untuk itu, Perusahaan juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana sanksi maksimal adalah berupa pemberian Surat Peringatan Tingkat III (SP3).

“Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung,” papar Enny.

Lebih lanjut, Enny mamastikan, PT Garuda secara berkelanjutkan akan terus memastikan seluruh insan perusahaan menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya, melalui berbagai langkah peningkatan awareness serta melakukan upaya pencegahan, pengawasan dan pemantauan yang dilaksanakan Perusahaan secara internal.