Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) berharap aturan baru perizinan pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah yang baru diterbitkan dapat lebih sederhana untuk mendukung upaya ekspansi industri.
Adapun, beleid terbaru terkait perizinan tanah tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 14/2024 yang terbit dan diundangkan pada 9 Desember 2024.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan industri tengah menghadapi perizinan terkait Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) untuk ekspansi industri yang masih tersendat.
Surat izin tersebut terkendala di beberapa tempat lantaran masih menunggu revisi aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adhi menyayangkan hal tersebut lantaran tersendatnya kebutuhan air dapat mengganggu proses produksi.
“Tapi intinya pemerintah sudah membuat peraturan baru untuk izin air tanah itu mudah-mudahan bisa diselesaikan,” kata Adhi saat ditemui di Kantor Kemenperin, Rabu (8/1/2025).
Adhi meminta peraturan dari pusat berupa Permen ESDM itu segera diambil kebijakan turunan Peraturan Daerah dari Kabupaten/Kota, Provinsi untuk aturan pelaksanaan dan diharapkan dapat lebih sederhana.
“Ada industri yang akan ekspansi, belum bisa dapat izin penggunaan air, padahal industri kan butuh air ya, kalau tanpa air tentunya akan sulit untuk produksi, itu masih kendala, katanya masih menunggu revisi aturan yang dijanjikan awal Januari siap aturannya,” ujarnya.
Adapun, Gapmmi memproyeksi kinerja pertumbuhan industri makanan dan minuman (mamin) tumbuh di kisaran 5,5% (year-on-year/yoy) sepanjang 2024. Perkiraan tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan industri mamin terhadap produk domestik (PDB) sebesar 4,47% yoy pada 2023, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).