Liputan6.com, Jakarta – Momentum cuti bersama Natal dimanfaatkan banyak masyarakat untuk beristirahat maupun bepergian bersama keluarga. Pada masa libur ini, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta tidak dijalankan.
Hal tersebut juga berlaku pada Jumat (26/12/2025), yang bertepatan dengan cuti bersama Natal. Meski kalender menunjukkan tanggal genap, pengendara tidak perlu khawatir terhadap pembatasan ganjil genap karena kebijakan tersebut resmi ditiadakan.
Secara umum, sistem ganjil genap diberlakukan pada hari kerja untuk mengendalikan volume kendaraan dan menekan kepadatan lalu lintas. Namun, pemerintah memberikan pengecualian pada akhir pekan Sabtu Minggu serta hari libur nasional dan cuti bersama.
Kebijakan ini diambil untuk memberi keleluasaan mobilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan pariwisata selama masa liburan.
Pada hari biasa, ganjil genap dijalankan dalam dua rentang waktu, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pada pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa terikat ketentuan pelat nomor.
Meski demikian, pada Jumat (26/12/2025), aturan tersebut tidak diberlakukan sama sekali karena statusnya sebagai cuti bersama Natal. Artinya, pengendara dengan pelat nomor ganjil maupun genap memiliki hak yang sama untuk melintas sepanjang hari.
Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Meski bebas dari pembatasan ganjil genap, masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan kondisi lalu lintas. Libur panjang sering kali memicu peningkatan volume kendaraan, terutama di jam-jam tertentu.
Kemacetan masih berpotensi terjadi akibat tingginya mobilitas warga yang memanfaatkan cuti bersama untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan, tempat wisata, maupun bersilaturahmi dengan keluarga.
Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Ketaatan terhadap rambu, marka jalan, serta batas kecepatan tetap menjadi kewajiban utama demi keselamatan bersama.
Aparat kepolisian akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5101509/original/068486400_1737371079-WhatsApp_Image_2025-01-20_at_18.00.51_5de405c9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)