Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan pada Kamis (20/2/2025).
Kebijakan ini merupakan salah satu strategi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan kualitas udara. Dengan adanya sistem ini, diharapkan mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar dan polusi udara dapat ditekan.
Pada hari ini, Kamis (20/2/2025), kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas tanpa batasan di wilayah yang menerapkan aturan ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diimbau untuk mencari alternatif jalur lain atau menggunakan transportasi umum guna menghindari sanksi tilang.
Sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan dalam dua sesi setiap harinya. Sesi pertama dimulai pada pagi hari, tepatnya pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian, sesi kedua diberlakukan pada sore hingga malam hari, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Peraturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Namun, aturan ganjil genap tidak diterapkan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional atau tanggal merah. Oleh karena itu, masyarakat yang berencana bepergian di luar hari kerja tidak perlu khawatir terhadap pembatasan ini.
Perlu diketahui bahwa perluasan cakupan wilayah ganjil genap telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Regulasi ini merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 yang mengatur pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Pemberlakuan aturan ini juga disesuaikan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Pemerintah menilai bahwa aturan ganjil genap mampu mengurangi kemacetan yang sering terjadi di ruas-ruas jalan utama Jakarta, terutama saat jam sibuk.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu faktor penyebab buruknya kualitas udara.
Bagi pengendara yang tetap ingin melintas di area ganjil genap meskipun pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku, tersedia beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan.
Salah satunya adalah menggunakan transportasi umum, seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau kendaraan berbasis daring yang telah memperoleh izin operasional di wilayah ganjil genap. Alternatif lainnya adalah memilih jalur di luar 26 titik ganjil genap yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Sebagai pengingat, bagi pengendara yang melanggar aturan ini, pihak kepolisian akan melakukan penindakan berupa tilang, baik secara langsung oleh petugas di lapangan maupun melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memahami regulasi ini agar terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan.
Dengan diberlakukannya sistem ganjil genap, diharapkan lalu lintas di Jakarta menjadi lebih tertata dan efisien. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan yang ada dan merencanakan perjalanan dengan baik agar terhindar dari kendala selama di perjalanan.
Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (06/06/2022). Setidaknya pemberlakuan GaGe terjadi di 25 ruas jalan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5137862/original/051693600_1739965855-WhatsApp_Image_2025-02-19_at_18.35.40_f953aae7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)