Jakarta, Beritasatu.com – Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap (gage) selama periode arus mudik Lebaran 2025 dan arus balik. Penerapan skema ini akan diawasi melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik guna memastikan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, pengendara yang melanggar aturan gage tidak akan dikenakan tilang manual, melainkan akan dipantau melalui ETLE statis.
“Penindakan terhadap pelanggar ganjil genap dilakukan menggunakan ETLE statis,” ujar Brigjen Slamet, Senin (24/3/2025).
Selain itu, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap selama periode arus mudik Lebaran 2025 tidak akan diputar balik, melainkan diarahkan ke jalur arteri yang tidak menerapkan aturan tersebut.
“Bukan diputar balik, tetapi dialihkan ke jalur yang tidak berlaku ganjil genap karena skema ini hanya diterapkan pada ruas jalan tertentu dengan panjang yang bervariasi,” tambahnya.
Sementara itu, tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas lainnya dalam Operasi Ketupat 2025, mengingat operasi ini juga mengedepankan aspek kemanusiaan.
Skema ganjil genap arus mudik Lebaran 2025 dan arus balik akan diterapkan di sejumlah titik strategis, yakni:
– Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.
– Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.
Adapun jadwal penerapan aturan ini adalah arus mudik Lebaran 2025 untuk hari Kamis (27/3/2025) dari pukul 14.00 WIB hingga Minggu (30/3/2025) pukul 24.00 WIB.
Dengan penerapan sistem ETLE dan pengalihan jalur bagi pelanggar, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan tertib. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
