Jakarta (beritajatim.com) – Peredaran galon air minum dalam kemasan yang sudah berusia tua atau diistilahkan sebagai “galon manula” masih marak ditemukan di pasaran. Menyikapi kondisi ini, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendorong masyarakat untuk tidak ragu menolak produk tersebut karena berpotensi membahayakan kesehatan.
Istilah “galon manula” merujuk pada kemasan galon guna ulang yang telah beredar bertahun-tahun, tampak kusam, buram, bahkan penyok, namun masih terus diisi ulang dan dijual. Ketua KKI, David Tobing, menegaskan bahwa konsumen memiliki hak penuh untuk memilih produk yang layak dan menolak yang kondisinya buruk.
“Kepada konsumen, kami menyerukan konsumen itu mempunyai hak untuk memilih,” tegas David.
David menyoroti ketidakadilan yang terjadi dalam transaksi jual-beli air minum kemasan saat ini. Konsumen kerap dipaksa menerima kondisi galon apa adanya, padahal biaya yang dikeluarkan untuk galon baru maupun galon lama adalah sama.
“Karena harganya sama. Galon baru, galon tua, itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru. Itu yang paling penting,” ujarnya.
Bukan sekadar masalah tampilan fisik, galon yang kusam mengindikasikan degradasi kualitas plastik polikarbonat. Penurunan kualitas ini dikhawatirkan memicu pelepasan zat kimia berbahaya yang dapat mencemari air minum di dalamnya.
“Karena lebih buram, lebih kusam warna galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” jelas David.
Fakta di lapangan menunjukkan, KKI masih menemukan galon dengan kode produksi tahun 2012 hingga 2016 beredar di wilayah Jabodetabek. Temuan ini menjadi alarm bagi konsumen untuk lebih teliti sebelum membeli. David menyarankan konsumen agar selalu memeriksa tahun pembuatan yang tertera pada badan galon.
“Yang kedua ceklah kode produksinya,” tambahnya.
Untuk melindungi hak masyarakat, BPKN RI telah membuka layanan pengaduan khusus. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan warga yang dipaksa menerima galon tidak layak oleh penjual atau distributor.
“Kalau misalnya nanti dikasih galon sama penjualnya galon yang ‘manula’ begitu, bisa mengajukan juga ke BPKN di call center 08153 153 153,” kata Fitrah.
Layanan ini juga berlaku apabila konsumen mengalami penolakan saat meminta penukaran galon ke kondisi yang lebih baik.
“Jika ada penolakan-penolakan seperti tadi itu bisa mengadukan juga ke BPKN di kanal resminya,” pungkas Fitrah.
Senada dengan BPKN, KKI juga membuka kanal pengaduan melalui situs web resmi mereka untuk mengumpulkan data penyebaran galon tak layak edar dari berbagai kota di Indonesia. [beq]
