Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini berisikan perubahan ketentuan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.
“Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” jelas Menteri Ara dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2025).
Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025.
Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas.
Besaran penghasilan per bulan paling banyak untuk bisa membeli rumah subsidi ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Zona 1:
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a. Umum:
Tidak Kawin Rp 8.500.000
Kawin Rp 10.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000
Zona 2:
Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
a. Umum:
Tidak Kawin Rp 9.000.000
Kawin Rp 11.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 11.000.000
Zona 3:
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
a. Umum:
Tidak Kawin Rp 10.500.000
Kawin Rp 12.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 12.000.000
4. Zona 4:
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
a. Umum:
Tidak Kawin Rp 12.000.000
Kawin Rp 14.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 14.000.000.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3484498/original/088722300_1623847471-20210616-Target-Bantuan-Rumah-Subsidi-10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)