Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya

Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya

JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi tenaga honorer! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah tanpa kejelasan masa depan.

Sebelum pengangkatan dilakukan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi wajib mengajukan daftar kebutuhan pegawai honorer yang layak diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Setelah itu, MenpanRB akan menetapkan daftar tenaga honorer yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga : Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP dan Gaji ke-1? Ini Regulasinya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga turut berperan dalam tahapan seleksi ini. Tujuannya adalah memastikan hanya tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dengan mekanisme ini, diharapkan proses seleksi berjalan transparan dan adil.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka akan menerima gaji berdasarkan golongan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut rincian gajinya:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.061.200Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Baca juga : Honorer R2 dan R3 Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Regulasi Lengkapnya

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.775.400Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.485.000Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.032.600Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Namun, besaran gaji ini dapat mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah dan instansi pemerintah terkait.

Tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi mereka yang berhak mengikuti seleksi, yaitu:

Peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang tidak lulus.Peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.