Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.
Kenaikan gaji PNS ini tidak seragam, melainkan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing PNS. Golongan I dan II akan mengalami kenaikan sebesar 8%, Golongan III sebesar 10%, dan Golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang layak bagi abdi negara.
Kenaikan gaji ini mulai berlaku efektif pada bulan Oktober 2025. Namun, pencairan gaji baru akan dilakukan pada bulan November 2025 secara rapel untuk dua bulan sekaligus, yaitu Oktober dan November. Hal ini menjadi kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Lantas bagaimana dengan gaji pensiunan PNS?
Belum ada informasi resmi mengenaik kenaikan gaji pensiunan PNS di 2025. Namun, sebelumnya pemerintah telah kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka di masa purnatugas.
Kenaikan signifikan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini telah disahkan oleh Presiden pada akhir Januari 2024, memberikan kepastian hukum atas penyesuaian penghasilan para pensiunan.
Pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS ini telah direalisasikan sepenuhnya pada Maret 2024, mencakup kekurangan atau rapel untuk bulan Januari dan Februari. PT Taspen sebagai pihak penyalur juga telah memastikan proses pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/808427/original/018892700_1423479178-gaji-pns4-150209b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)