Gaji Pensiun PNS Batal Naik? Simak Penyampaian Kepala BKN dan Taspen

Gaji Pensiun PNS Batal Naik? Simak Penyampaian Kepala BKN dan Taspen

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta lebih waspada dengan maraknya edaran informasi bohong atau hoaks utamanya di media sosial. Beberapa waktu terakhir, tersiar kabar bahwa gaji PNS maupun pensiunan PNS akan naik di akhir tahun 2025 ini.

Hingga Desember belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan PNS.

PT Taspen (Persero) sebagai pihak yang menyalurkan dana pensiun menegaskan bahwa informasi resmi mengenai gaji pensiunan PNS hanya disiarkan melalui saluran resmi perusahaan.

“Seluruh pembayaran akan tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 sampai pemerintah menerbitkan aturan baru,” tegas Taspen melalui akun media sosial resminya, dikutip pada Selasa (16/12).

Yang tak kalah penting untuk dicatat, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi payung hukum penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menguraikan, sejatinya terdapat empat harapan utama ASN dan pensiunan kepada Taspen, yaitu uang iuran harus aman, kesejahteraan tetap terjaga saat pensiun, manfaat iuran bisa dirasakan sejak masih aktif sebagai ASN, serta tersedianya informasi lengkap dan transparan terkait kondisi dana maupun perusahaan pengelolanya.

Untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan pegawai, Zudan mendorong Taspen untuk berupaya mengoptimalkan peran perusahaannya supaya keuntungan yang diperoleh lebih besar sehingga manfaat pensiun pegawai bisa lebih besar.