PIKIRAN RAKYAT – Kabar baik menghampiri para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para mantan pejabat negara.
Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi mengumumkan jadwal dan komponen gaji ke-13 untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Kepastian ini tentu membawa angin segar bagi para purnabakti, memberikan kejelasan mengenai waktu pencairan dan besaran tunjangan yang akan diterima.
Lantas, kapan tepatnya dana pensiun tambahan ini akan cair dan berapa besarannya? Berikut adalah ulasan mendalam berdasarkan regulasi dan informasi terkini.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2025
Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan, pemerintah mengindikasikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan akan dimulai paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa tanggal pasti pencairan gaji ke-13 dapat bervariasi antar instansi dan daerah. Faktor-faktor administratif dan teknis di tingkat instansi masing-masing akan mempengaruhi proses distribusi dana.
Oleh karena itu, para pensiunan disarankan untuk secara aktif memantau pengumuman resmi dari instansi terkait, seperti PT Taspen (Persero) bagi pensiunan PNS, serta badan-badan pengelola pensiun TNI dan Polri.
Informasi terkini mengenai jadwal pencairan biasanya akan diumumkan melalui situs web resmi, media sosial, atau kantor cabang instansi terkait.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bukan hanya sekadar gaji pokok bulanan. Terdapat beberapa komponen lain yang turut disertakan dalam tunjangan ini, yang secara keseluruhan bertujuan untuk memberikan bantuan finansial yang signifikan. Komponen-komponen gaji ke-13 pensiunan PNS meliputi:
– Gaji pokok sesuai golongan: Ini adalah besaran gaji pokok terakhir yang diterima pensiunan sebelum memasuki masa purnabakti, sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
– Tunjangan keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki suami/istri dan/atau anak yang memenuhi persyaratan. Besarannya biasanya persentase tertentu dari gaji pokok.
– Tunjangan pangan: Tunjangan ini merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pensiunan dan biasanya diberikan dalam bentuk uang.
– Tunjangan jabatan (jika ada): Bagi pensiunan yang sebelumnya menduduki jabatan tertentu yang melekat tunjangan jabatan, komponen ini juga akan diikutsertakan.
Besaran akhir gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing pensiunan akan bervariasi tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun dan masa kerja.
Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyampaikan paparan dalam konferensi pers terkait kebijakan pemerintah untuk rakyat menjelang Hari Raya Idul Fitri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Presiden Prabowo menyebutkan THR 2025 bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025 dan gaji ke-13 untuk ASN akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah atau Juni 2025. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. ANTARA FOTO
Pensiunan dengan golongan yang lebih tinggi, seperti golongan IV/a ke atas, umumnya akan menerima jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang pensiun di golongan I atau II. Masa kerja yang lebih lama juga berpotensi mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2025
Mengenai besaran gaji ke-13 pensiunan tahun 2025, secara umum, tunjangan ini setara dengan gaji pokok yang diterima pensiunan setiap bulan.
Namun, penting untuk diingat bahwa total yang diterima bisa lebih besar karena mencakup tunjangan-tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Sebagai gambaran, jika seorang pensiunan menerima gaji pokok sebesar Rp3.000.000 per bulan, maka besaran gaji ke-13 yang diterimanya kemungkinan besar akan berada di kisaran angka tersebut, ditambah dengan tunjangan keluarga dan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap, dengan adanya tunjangan ini, para pensiunan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih sejahtera.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Pensiunan?
Gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 akan diberikan kepada para mantan abdi negara yang telah memasuki masa purnabakti, termasuk:
– Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– Pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Pensiunan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
– Pensiunan Pejabat Negara
Pemerintah pun mengimbau kepada seluruh calon penerima gaji ke-13 pensiunan untuk memastikan bahwa data kepegawaian dan nomor rekening bank yang tercatat masih aktif dan sesuai.
Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan keterlambatan atau bahkan gagalnya proses pencairan dana. Para pensiunan dapat melakukan pengecekan dan pembaruan data melalui instansi pengelola pensiun masing-masing.
Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2025 menjadi angin segar bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.
Meskipun jadwal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari masing-masing instansi, kepastian bahwa dana ini akan cair paling cepat pada bulan Juni memberikan harapan dan kejelasan.
Dengan komponen yang mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan melekat, gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan para purnabakti.
Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dan memastikan data diri serta rekening bank dalam kondisi aktif demi kelancaran proses pencairan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
