Bisnis.com, BOGOR — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah tengah menyiapkan skema khusus terkait kenaikan gaji bagi hakim ad hoc. Pasalnya, dalam regulasi yang ada baru hakim aparatur sipil negara (PNS) alias hakim karier yang mengalami kenaikan tunjangan mulai 2026 ini
Prasetyo menyebut pemerintah tidak melihat adanya penolakan terhadap kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan ASN hakim secara keseluruhan. Menurut dia, persoalan yang muncul lebih pada belum selesainya perincian teknis terkait skema kenaikan gaji bagi hakim ad hoc.
“Tidak ada penolakan. Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc perinciannya sedang didetailkan. Jadi akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo di Bogor, Selasa (6/1/2026) malam.
Dia mengklaim pemerintah telah melakukan komunikasi dengan perwakilan dan aliansi hakim ad hoc, termasuk sebelum rencana aksi yang sempat disampaikan ke publik. “Sudah, kami berkomunikasi terus,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, proses perumusan skema kenaikan gaji membutuhkan waktu karena struktur jabatan dan sistem penggajian hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier. Selain itu, payung hukum yang mengatur hakim ad hoc juga tidak sama, sehingga penanganannya harus dilakukan secara terpisah.
“Struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lain. Payung hukumnya juga berbeda, makanya penanganannya nanti terpisah,” jelasnya.
Kendati demikian, Prasetyo menegaskan pemerintah berkomitmen memberikan kenaikan pendapatan bagi hakim ad hoc. Dia menyebut Presiden Prabowo memberi perhatian khusus terhadap kondisi hakim ad hoc yang dinilai paling membutuhkan perbaikan kesejahteraan.
“Insyaallah. Arahan Presiden, kondisi hakim ad hoc memang perlu diperhatikan. Nanti akan disesuaikan dengan hakim karier,” pungkas Prasetyo.
Aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc sejauh ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Di sisi lain, mulai 2026, hakim PNS alias hakim karier mengalami kenaikan gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Besaran diberikan bervariasi sesuai dengan tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.
