Gaikindo Beberkan Cara Pemerintah Lindungi Konsumen Kendaraan di RI – Page 3

Gaikindo Beberkan Cara Pemerintah Lindungi Konsumen Kendaraan di RI – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo ) menjelaskan setiap kendaraan bermotor yang diproduksi, diimpor, dan dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi sejumlah regulasi ketat yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya tak lain untuk menjamin keamanan, keselamatan, serta perlindungan konsumen.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo ), Kukuh Kumara, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan anggota Gaikindo harus lolos persyaratan teknis.

“Bahwa seluruh kendaraan bermotor yang diproduksi, diimpor, dan dipasarkan di Indonesia oleh seluruh anggota Gaikindo itu harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” kata Kukuh dalam Rapat Panja Perlindungan Konsumen dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Kukuh merinci persyaratan itu mencakup dokumen penting seperti Tanda Pendaftaran Tipe (TPT), Surat Uji Tipe (SUT), dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

TPT diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian untuk kendaraan impor, sementara SUT dan SRUT dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan setelah kendaraan menjalani uji tipe secara menyeluruh. Tanpa dokumen tersebut, kendaraan tidak bisa digunakan atau didaftarkan di kepolisian.

“Ini untuk menjamin bahwa kendaraan-kendaraan yang diproduksi, diimpor, dan kemudian juga dipasarkan di Indonesia itu menjamin kualitas termasuk juga keselamatan bagi pemiliknya ataupun pengguna jalan umum nantinya,” ujarnya.