Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberikan persetujuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha mengatakan, izin itu diberikan untuk enam bulan.
Adapun, rentang Waktu enam bulan itu terhitung dari tanggal rekomendasi ekspor Kementerian ESDM terbit, yakni sejak 17 Maret hingga 16 September 2025.
“Persetujuan Ekspor hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal Rekomendasi Ekspor diterbitkan oleh Kementerian ESDM,” kata Andri kepada Bisnis, Jumat (21/3/2025).
Andri juga mengatakan kuata ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport itu diberikan sebesar 1,4 juta wet ton.
“Volume ekspor yang diberikan sebesar 1,4 jutaan wet ton,” katanya.
Andri menyebut Freeport memenuhi syarat untuk mengekspor konsentrat tembaga perusahaan lantaran kondisi force majeur dari smelter mereka di Gresik, Jawa Timur pada Oktober 2024 lalu.
Hal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan baru Nomor 9 Tahun 2025 (Permendag 9/2025) tentang Kebijakan Ekspor.
Terpisah, Presiden Direktur Freeport Tony Wenas sebelumnya menyatakan siap melakukan ekspor, jika rekomendasi telah dikeluarkan Kemendag.
Tony mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan pengapalan untuk 150.000 ton hingga 200.000 ton konsentrat per bulan.
Adapun, konsentrat itu akan diangkut oleh 12 kapal. Dengan kata lain, ketika menteri perdagangan memberikan persetujuan ekspor, kapal-kapal itu tinggal berlayar.
“Jadi kalau 6 bulan kira-kira mudah-mudahan bisa mencapai 1,2 juta ton sebagaimana yang tadi disampaikan Pak Bahlil karena kuotanya kan 1,27 juta, kalau saya tidak salah,” ucap Tony di Gresik, Senin (17/3/2025).