Tak hanya itu, Francine juga menyoroti adanya dua tarif air bersih pada kelompok pelanggan K III yang melanggar batas atas air minum tersebut. Pertama, tarif Rp 23.000/m3 untuk pelabuhan laut dan udara.
Kedua, tarif Rp 21.500/m3 untuk apartemen, kondominium, pusat perbelanjaan, motel, hotel bintang 1 sampai bintang 5, salon kecantikan, kafe, bank, bengkel besar, ruko, rukan, pabrik, pergudangan, tongkang air, tempat wisata, maupun industri lainnya.
Lantas, Francine mempertanyakan alasan kenaikan tarif air minum oleh PAM Jaya yang sejak 2017 selalu mengalami keuntungan dan baru saja membagikan dividen di 2024.
“Padahal sebagai perusahaan umum daerah, PAM Jaya wajib mengutamakan layanan publik yang efisien dan tidak memprioritaskan keuntungan,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5132073/original/071394200_1739437992-Gambar_WhatsApp_2025-02-13_pukul_07.22.18_846c8024.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)