Fraksi Gerindra DPR Tegaskan Pengesahan RUU ASN Solusi Terbaik Untuk Honorer

27 September 2023, 19:57

INFO NASIONAL – Fraksi Partai Gerindra DPR RI, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilakukan pada rapat paripurna DPR RI pekan depan.Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Heri Gunawan, dikatakannya pengesahan RUU ASN menjadi Undang-Undang (UU) ASN adalah sebuah langkah maju negara dalam rangka untuk mengatasi dan memberi solusi terhadap keberadaan tenaga honorer.”Ini adalah kabar baik dan bukti keberpihakan negara yakni DPR dan Pemerintah dalam mengatasi masalah status honorer, karena dengan disahkannya RUU ini menjadi UU ASN maka status honorer yang diangkat menjadi PPPK jadi lebih memiliki jaminan dari negara,” kata politisi yang akrab disapa Hergun kepada wartawan, Rabu, 27 September 2023.Lebih lanjut anggota Komisi II DPR RI itu, menyampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada Selasa, 26 September 2023. Dirinya dengan tegas memberikan sejumlah catatan yang harus segera dianulur pemerintah dalam draft RUU ASN yang akan disahkan menjadi Undang-undang. Diantaranya yakni terkait upayah mengantisipasi adanya diskriminasi dilingkungan ASN.“Pertama, kami berpandangan dalam konsideran Mengingat perlu memasukkan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga tidak ada perlakuan yang diskriminatif terhadap ASN yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5,” kata legislator daerah pemilihan (Dapil) Jabar IV itu.Kedua, terkait pengaturan PPPK yang dapat bekerja paruh sebagaimana diatur dalam Pasal 6, diharapkan tidak mengurangi kesejahteraan, kebutuhan sehari-hari dan rasa keadilan terhadap PPPK untuk hidup layak dan terhormat.Untuk catatan ketiga, lanjut Ketua DPP Partai Gerindra ini yakni, terkait pengaturan mengenai jabatan manajerial yang diutamakan diisi oleh ASN yang berstatus PNS dibanding PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 34.Iklan

“Kami berpandangan hal tersebut menunjukkan masih adanya perlakuan yang diskriminatif serta kontradiktif dengan pengaturan mengenai Manajemen ASN yang diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit sebagaimana diatur dalam Pasal 27,” sambungnya.Lanjut, poin keempat, Dewan Pembina Pimpinan Pusat Satuan Relawan Indonesia Raya (PP SATRIA) ini menyatakan, dengan dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Rancangan Undang-undang ASN, maka Pemerintah harus memastikan pengawasan ASN dengan sistem merit dapat berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Lalu, poin kelima, Hergun berharap penataan pegawai non-ASN, tenaga honorer, atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 67.Untuk catatan keenam, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) ini menyatakan, terkait pembentukan aturan turunan yang bersifat strategis dan berdampak luas, perlu dikonsulitasikan/mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu. Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Badan Legislasi DPR-RI ini melanjutkan, pengaturan mengenai adanya konsultasi/persetujuan DPR dalam pembentukan aturan turunan sudah diakomodir dalam pembentukan beberapa UU sebelumnya, antara lain UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).“Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra DPR-RI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara menjadi Undang-Undang, serta untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya,” tandasnya. (*)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi