“Perpol tersebut menegaskan penugasan anggota Polri di 17 kementerian atau lembaga, sesuai dengan tupoksi dan kompetensi anggota Polri,”
Jakarta (ANTARA) – Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) menilai penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit yang taat terhadap Konstitusi.
Ketua Umum FPIR Fauzan Ohorella melihat Perpol sebagai bentuk legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 tentang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur Polri, yang sebelumnya dianggap memiliki ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 terkait penjelasan penugasan dari kapolri.
“Perpol tersebut menegaskan penugasan anggota Polri di 17 kementerian atau lembaga, sesuai dengan tupoksi dan kompetensi anggota Polri,” kata Fauzan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, dirinya merasa Perpol juga memberi mekanisme internal bagaimana penugasan dilakukan, termasuk persyaratan kompetensi, permohonan resmi dari instansi, dan persetujuan pihak terkait.
Selain itu, dia juga menganggap konsentrasi dari putusan MK merupakan tidak adanya frasa yang membingungkan bagi publik.
Fauzan menyebutkan Perpol 10/2025 sebenarnya sama dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang kedudukan dan koordinasi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Untuk itu, kata dia, putusan MK tersebut harus jadi semangat dalam meluruskan kebijakan atau aturan yang membingungkan publik serta harus jauh dari politisasi yang bisa menyesatkan pemahaman seluruh masyarakat.
Perdebatan publik, pakar, dan pengamat hukum terkait Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Perpol 10/2025 telah menjadi polusi digital di ruang media sosial hingga media arus utama.
Perdebatan tersebut memunculkan pihak pro dan kontra, termasuk dari anggota Komite Percepatan Reformasi Polri Prof. Mahfud Md, yang juga mantan hakim MK.
Adapun Mahfud mengatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Perpol itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12).
Selain itu, Mahfud mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.
“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut menegaskan.
Kemudian, Mahfud menyatakan hal itu menjadi salah apabila Polri memandang sudah menjadi sipil, sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
